TATA CARA PENDAFTARAN PENDAMPINGAN TERPADU:

  1. Pendampingan Terpadu dapat diberikan kepada pemilik Hak Akses sesuai dengan username atau email yang digunakan untuk OSS;

  2. Anda dapat memilih tanggal pendampingan sesuai dengan kuota pendampingan;

  3. Dalam melakukan pendampingan dan konsultasi dimohon menggunakan nama sesuai format yang telah ditentukan melalui konfirmasi email yang diterima setelah melakukan pendaftaran;

  4. Anda diminta untuk menuliskan kendala sesuai dengan kegiatan usaha, badan usaha, atau instansi yang terdaftar pada Hak Akses sebagaimana dimaksud di atas. Anda hanya dapat berkonsultasi terkait kendala yg sesuai dengan kegiatan tersebut;

  5. Kami menyarankan Anda untuk mengunggah gambar terkait kendala yang dihadapi;

  6. Mohon menyiapkan data guna pendampingan terpadu :

    UMK (s.d Rp. 5 M)

    Rencana Kegiatan Usaha yang terdiri dari :

    1. Pembelian dan Pematangan Tanah = Rp.

    2. Bangunan / Gedung = Rp.

    3. Mesin / Peralatan Dalam Negeri = Rp.

    4. Mesin / Peralatan Import = Rp.

    5. Investasi Lain-Lain = Rp.

    6. Modal Kerja (3 Bulan) = Rp.

    7. Jumlah Tenaga Kerja = Rp.

    8. Rencana Produk / Jasa = Rp.

    Non UMK (> Rp. 5 M)

    Rencana Kegiatan Usaha yang terdiri dari :

    1. Pembelian dan Pematangan Tanah = Rp.

    2. Bangunan / Gedung = Rp.

    3. Mesin / Peralatan Dalam Negeri = Rp.

    4. Mesin / Peralatan Import = Rp.

    5. Investasi Lain-Lain = Rp.

    6. Modal Kerja (3 Bulan) = Rp.

    7. Jumlah Tenaga Kerja = Rp.

    8. Rencana Produk / Jasa = Rp.

    • File Peta Polygon (Shp) dengan format zip

    • Bukti kepemilikan lahan

    • Perjanjian sewa menyewa

  7. Sebelum menyatakan persetujuan dibawah, silakan merujuk pada tautan berikut terkait dengan kendala :