Lakon-e Pandu

Layanan Konsultasi dan Pendampingan Terpadu Secara Elektronik

FAQ

Apa itu Lakon-e Pandu?

Lakon-e Pandu adalah Layanan Konsultasi dan Pendampingan yang dilakukan secara kolaboratif antara petugas DPMPTSP dan Tim Teknis Organisasi Perangkat Daerah. Dengan layanan secara kolaboratif maka pelaku usaha dapat memperoleh layanan konsultasi sekaligus pendampingan, baik yang berkaitan dengan mekanisme perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem OSS RBA maupun hal-hal yang bersifat teknis sesuai ketentuan sektoral dengan durasi 60 menit.

Lakon-e Pandu

Layanan Konsultasi dan Pendampingan Terpadu Secara Elektronik

alamat, kelurahan, kecamatan, Kab./ Kota
tekan enter / koma setelah menulisakan KBLI.

TATA CARA PENDAFTARAN PENDAMPINGAN TERPADU:

  1. Pendampingan Terpadu dapat diberikan kepada pemilik Hak Akses sesuai dengan username atau email yang digunakan untuk OSS;

  2. Anda dapat memilih tanggal pendampingan sesuai dengan kuota pendampingan;

  3. Dalam melakukan pendampingan dan konsultasi dimohon menggunakan nama sesuai format yang telah ditentukan melalui konfirmasi email yang diterima setelah melakukan pendaftaran;

  4. Anda diminta untuk menuliskan kendala sesuai dengan kegiatan usaha, badan usaha, atau instansi yang terdaftar pada Hak Akses sebagaimana dimaksud di atas. Anda hanya dapat berkonsultasi terkait kendala yg sesuai dengan kegiatan tersebut;

  5. Kami menyarankan Anda untuk mengunggah gambar terkait kendala yang dihadapi;

  6. Mohon menyiapkan data guna pendampingan terpadu :

    UMK (s.d Rp. 5 M)

    Rencana Kegiatan Usaha yang terdiri dari :

    1. Pembelian dan Pematangan Tanah = Rp.

    2. Bangunan / Gedung = Rp.

    3. Mesin / Peralatan Dalam Negeri = Rp.

    4. Mesin / Peralatan Import = Rp.

    5. Investasi Lain-Lain = Rp.

    6. Modal Kerja (3 Bulan) = Rp.

    7. Jumlah Tenaga Kerja = Rp.

    8. Rencana Produk / Jasa = Rp.

    Non UMK (> Rp. 5 M)

    Rencana Kegiatan Usaha yang terdiri dari :

    1. Pembelian dan Pematangan Tanah = Rp.

    2. Bangunan / Gedung = Rp.

    3. Mesin / Peralatan Dalam Negeri = Rp.

    4. Mesin / Peralatan Import = Rp.

    5. Investasi Lain-Lain = Rp.

    6. Modal Kerja (3 Bulan) = Rp.

    7. Jumlah Tenaga Kerja = Rp.

    8. Rencana Produk / Jasa = Rp.

    • File Peta Polygon (Shp) dengan format zip

    • Bukti kepemilikan lahan

    • Perjanjian sewa menyewa

  7. Sebelum menyatakan persetujuan dibawah, silakan merujuk pada tautan berikut terkait dengan kendala :

Reviews Pengguna Layanan

4.9777777777778 out of 5 stars

Based on 27 reviews

Review data

5 star reviews

88.888888888889 %

4 star reviews

11.111111111111 %

3 star reviews

0 %

2 star reviews

0 %

1 star reviews

0 %

Recent reviews

PT Indonesia Nanya Indah Plastics

5 out of 5 stars

CV. Obor Mas Farm

5 out of 5 stars

Yayasan PUSAT KOLABORASI DESAIN CHIP INDONESIA

5 out of 5 stars

Sangat Membantu

PT RESIKO gaji

5 out of 5 stars

Layanan ini menurut kami efektif dan mohon untuk ditingkatkan lagi seiring dengan kompleksitas permasalahan yang kadang dialami para pelaku usaha saat terkendala dalam proses perijinan

PT Shuhan Packaging Technologies Indonesia

5 out of 5 stars

Mohon penambahan lamanya waktu pendampingan dalam setiap sesi

Loading...